Kurban Iduladha: Hati-Hati, Sapi Impor Tak Boleh

Tak Semua Sapi Bisa Dijadikan Hewan Kurban, Ini Penjelasan soal Sapi Impor Australia.

 

 

Jakarta – Menjelang Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 6 Juni 2025, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban. Sebagaimana dianjurkan dalam ajaran Islam, hewan kurban yang digunakan harus berasal dari jenis ternak tertentu dan memenuhi syarat usia serta kesehatan.

Mengacu pada Surah Al-Hajj ayat 34, hewan yang sah dijadikan kurban termasuk dalam kategori Bahimatul An’am, yakni kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Masing-masing memiliki ketentuan umur minimal: kambing dan domba dua tahun, sapi dan kerbau dua tahun, serta unta lima tahun.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj: 34).”

Namun demikian, tidak semua sapi dapat langsung digunakan untuk kurban. Salah satunya adalah sapi bakalan impor dari Australia, yang tunduk pada regulasi ketat terkait kesejahteraan hewan (animal welfare). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano.

“Kalau sapi bakalan impor, itu kalau untuk kurban dia harus dipotongnya di RPH yang sudah lolos audit terhadap animal welfare. Jadi tidak diperkenankan dipotong di depan masjid atau tempat-tempat yang bukan RPH,” jelas Djoni, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (31/5/2025).

Ia menjelaskan, Australia sebagai negara pengekspor sapi memiliki standar tinggi dalam menerapkan prinsip kesejahteraan hewan. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara pengimpor wajib mengikuti ketentuan tersebut, termasuk saat hewan tersebut digunakan untuk kurban.

BACA JUGA  Nusron Copot 6 Pejabat Terkait Kasus Pagar Laut

Meskipun permintaan terhadap sapi kurban dapat meningkat hingga 30–40 persen menjelang Iduladha, Djoni menilai minat terhadap sapi bakalan impor masih relatif kecil karena proses pemotongannya yang lebih kompleks dibandingkan sapi lokal.

Namun, tren penggunaan sapi dari feedlot untuk kurban mulai berkembang. Beberapa Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mulai beralih ke skema ini karena dinilai lebih efisien dan higienis. RPH bahkan bisa menyediakan daging dalam bentuk karkas atau sudah dikemas per kilogram sesuai permintaan.

Kendati demikian, Djoni menegaskan bahwa hanya RPH yang telah lulus audit pemenuhan standar animal welfare yang boleh digunakan untuk memotong sapi impor tersebut.

“Sudah ada DKM yang mulai menggunakan sapi dari feedlot. Tapi tetap dengan syarat harus dipotong di RPH yang sesuai ketentuan. Tidak semua RPH memenuhi syarat itu,” kata Djoni.

Pemerintah dan pelaku usaha berharap edukasi mengenai tata cara kurban yang sesuai syariat dan regulasi bisa terus ditingkatkan, guna memastikan ibadah berjalan khusyuk dan tidak melanggar aturan internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *