Kapolda Aceh Musnahkan 773 Kg Narkotika

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja—dengan total mencapai 773 kilogram.

 

 

Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Achmad Kartiko, di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (12/6/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja—dengan total mencapai 773 kilogram. Barang haram tersebut disita dari hasil operasi yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Intelkam, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Polresta Banda Aceh, Polres Langsa, dan Polres Gayo Lues.

Dalam konferensi pers, Kapolda menyampaikan bahwa kondisi peredaran narkotika di Aceh kian mengkhawatirkan. Letak geografis yang strategis, dengan wilayah pegunungan luas serta garis pantai sepanjang 2.666 kilometer, menjadikan Aceh sebagai daerah rawan perlintasan dan distribusi narkoba, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Ini bukan sekadar angka. Ini alarm bahwa Aceh terus dibayangi ancaman narkotika, yang secara langsung menggerus masa depan generasi muda kita,” kata Achmad Kartiko.

Kapolda Aceh Irjen Dr. Achmad Kartiko memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh. (Foto: Humas Polda Aceh)

Data yang dipaparkan menunjukkan, sepanjang tahun 2024, Polda Aceh dan jajaran berhasil mengungkap 1.113 kasus dengan 1.572 tersangka. Sementara pada tahun 2025, hingga pertengahan Juni, telah tercatat 552 kasus dengan 805 tersangka.

Meski angka pengungkapan tinggi, Kapolda menilai hal itu tidak bisa dijadikan kebanggaan. Sebaliknya, kondisi tersebut mencerminkan bahwa strategi preemtif dan preventif yang ada masih belum mampu menekan laju peredaran narkoba secara signifikan.

Sebagai upaya jangka panjang, Polda Aceh mendorong penguatan pendekatan berbasis komunitas melalui program Gampong Bebas Narkoba. Program ini bertujuan membangun ketahanan sosial di tingkat desa dengan melibatkan masyarakat sebagai ujung tombak pencegahan.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Adakan Halalbihalal Usai Lebaran

“Kami berharap ini bukan sekadar slogan. Diperlukan kolaborasi nyata antar elemen—pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga sektor swasta—untuk menjadikan program ini gerakan bersama,” ujar Kapolda.

Ia menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Perlu strategi komprehensif yang mencakup edukasi, pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Mengakhiri pernyataannya, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan pihak yang terlibat dalam pemberantasan narkotika. Ia menyerukan solidaritas semua pihak dalam melindungi Aceh dari bahaya laten narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *