Gubernur Aceh Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK dan Reformasi Kepegawaian.
Jakarta — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrap disapa (Mualem) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola kepegawaian dan menyelesaikan berbagai persoalan strategis Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh, termasuk percepatan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan itu disampaikan saat audiensi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Audiensi turut dihadiri Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta sejumlah pejabat dari kementerian dan instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, menyampaikan sejumlah usulan penting. Di antaranya adalah percepatan pengangkatan sekretaris daerah, pelimpahan kewenangan pengangkatan pejabat eselon III dan IV ke Kantor Regional XIII BKN Aceh, serta penyederhanaan prosedur mutasi dan penugasan ASN lintas instansi.
“Kita butuh birokrasi yang lincah dan responsif. Jangan sampai pelayanan publik terhambat oleh proses administrasi yang berbelit,” ujar Mualem.
Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih adaptif dalam pengelolaan ASN, terutama menyangkut mutasi ASN suami-istri agar tidak mengganggu keharmonisan keluarga.
“Negara harus hadir untuk mendukung ASN menjaga keseimbangan antara keluarga dan pekerjaan, tanpa mengorbankan kinerja,” lanjutnya.
Gubernur Aceh turut menyampaikan keprihatinannya atas nasib tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di sektor-sektor pelayanan publik. Ia mendorong percepatan pengangkatan calon PPPK dari kategori R2, R3, dan R4, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Jangan sampai mereka yang telah puluhan tahun mengabdi justru tersingkir karena sistem yang tidak berpihak,” tegasnya.
Selain itu, ia mengusulkan agar penugasan antarinstansi dapat dilakukan tanpa prosedur administratif yang berbelit, selama ada kesepahaman antar-lembaga. Usulan tersebut sejalan dengan semangat PermenPANRB Nomor 62 Tahun 2020 tentang mobilitas ASN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyambut baik masukan yang disampaikan Pemerintah Aceh. Ia menegaskan bahwa BKN memegang peran strategis sebagai manajer sumber daya manusia dalam organisasi pemerintahan.
“Kami ini HRD-nya ASN Indonesia. Peran kami bukan hanya melindungi karier ASN, tapi juga memastikan kompetensi, kinerja, dan integritas ASN sejalan dengan visi Presiden dan kepala daerah,” ujar Zudan.
Ia juga menegaskan kesiapan BKN untuk mendorong kebijakan afirmatif yang berpihak pada daerah, termasuk Aceh, sepanjang tetap berlandaskan prinsip meritokrasi dan tata kelola yang baik.
“Aceh memiliki kekhasan tersendiri. Kami mendengar dan memahami aspirasi daerah, dan siap memfasilitasi selama sesuai regulasi,” ujar Zudan, yang menyebut dirinya memiliki kedekatan emosional dengan Aceh sejak sebelum bencana tsunami 2004.
Audiensi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh dan BKN untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.