Sekda Aceh: Fintech Ilegal Bisa Hancurkan Keluarga

Sekda Aceh Ajak Waspadai Keuangan Ilegal, Perempuan Jadi Sasaran Rentan.

 

 

Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi dan berpotensi merugikan, baik secara materiil maupun psikologis. Praktik keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) tak berizin, investasi bodong, hingga judi daring dinilai dapat merusak ketahanan keluarga serta menimbulkan gangguan sosial.

“Dampaknya bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga bisa menyebabkan luka batin, hilangnya kepercayaan diri, bahkan kehancuran dalam rumah tangga. Maka, literasi keuangan menjadi pondasi penting dalam menjaga ketahanan masyarakat,” ujar M. Nasir saat membuka kegiatan sosialisasi bertema Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Skema Money Game, yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Selasa (8/7/2025).

Kegiatan edukatif tersebut diikuti oleh puluhan nasabah perempuan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Nasir menilai pemilihan peserta dari kalangan perempuan sangat relevan, karena mereka kerap menjadi sasaran empuk berbagai modus penipuan keuangan.

“Banyak perempuan menjadi target penipuan bermodus investasi instan, pinjaman daring tanpa izin, dan skema money game. Karena itu, bila membutuhkan modal usaha, carilah saluran resmi di bawah pengawasan OJK dan Bank Indonesia. Jangan mudah tergoda janji keuntungan tinggi tanpa risiko,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddy Peryoga, mengungkapkan bahwa sepanjang Mei 2025, pihaknya menerima 149 aduan dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal melalui layanan Kontak 157 OJK. Dari jumlah tersebut, 139 aduan berasal dari praktik pinjol ilegal dan 13 dari investasi bodong.

Daddy berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah jatuhnya korban baru. Ia juga mendorong masyarakat untuk terus meningkatkan literasi keuangan agar dapat mengambil keputusan yang bijak dalam mengakses layanan keuangan.

BACA JUGA  Sepeda Listrik Rp 2 Jutaan di Transmart Besok!

“Gunakan hanya platform atau lembaga keuangan yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Edukasi publik adalah garda terdepan untuk memutus rantai kejahatan finansial,” ujar Daddy.

OJK bersama Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *