Beragam Tunjangan ASN 2025 Dari Tunjangan Kinerja hingga Makan Harian.
Jakarta — Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tetap mendapatkan sejumlah tunjangan resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan serta mendorong profesionalisme kerja.
Pada 2025, berbagai jenis tunjangan ASN masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Besaran tunjangan ini dapat berbeda-beda tergantung instansi, golongan, jabatan, serta status kepegawaian.
Berikut rincian jenis dan besaran tunjangan ASN 2025:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja menjadi komponen tunjangan terbesar yang diterima ASN. Besarnya ditentukan oleh kinerja individu, kelas jabatan, serta instansi tempat bertugas.
Contohnya, pejabat eselon I di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015, dapat memperoleh tukin hingga Rp117,37 juta per bulan. Sementara untuk jabatan pelaksana pada level terendah, tukin berkisar Rp5,36 juta.
2. Tunjangan Suami/Istri
Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977, ASN yang telah menikah berhak mendapat tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Jika suami dan istri sama-sama ASN, hanya pihak yang bergaji lebih tinggi yang berhak menerima.
3. Tunjangan Anak
Masih berdasarkan PP yang sama, ASN juga memperoleh tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal untuk tiga anak. Syaratnya, anak harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan sah PNS.
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan ASN diatur melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan dihitung berdasarkan kehadiran. Rinciannya adalah:
- Golongan I–II: Rp35.000/hari
- Golongan III: Rp37.000/hari
- Golongan IV: Rp41.000/hari
Pembayarannya dilakukan bulanan dan tidak bersifat tetap jika ASN tidak hadir.
5. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan struktural atau eselon, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007. Besarannya bervariasi dari Rp490.000 (Eselon IVB) hingga Rp5.500.000 (Eselon IA).
6. Tunjangan Umum
ASN yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional menerima tunjangan umum sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2006. Nilainya antara Rp175.000 hingga Rp190.000 per bulan, tergantung golongan.
Semua tunjangan tersebut dibayarkan secara rutin setiap bulan dan berbeda dari manfaat pensiun yang akan diterima setelah ASN memasuki masa purnabakti. Pemerintah juga terus mendorong sistem tunjangan berbasis kinerja agar ASN semakin kompeten, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.