Pemerintah Aceh dan Kemenkumham Teken MoU HAM

Pemerintah Aceh dan Kementerian HAM RI Tandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Reintegrasi dan Hak Asasi Manusia.

 

 

Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) untuk memperkuat reintegrasi dan hak asasi manusia di Aceh. Penandatanganan tersebut dilakukan di Restoran Pendopo Gubernur Aceh pada Rabu (9/7/2025), yang dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.

Nota Kesepakatan ini menjadi pijakan awal bagi sinergi kedua pihak dalam memperkuat nilai-nilai hak asasi manusia serta memajukan reintegrasi damai di Aceh pasca-konflik. Kerja sama ini mencakup lima fokus utama, yaitu: pendidikan damai dan HAM, pencegahan serta mitigasi konflik, peningkatan kapasitas aparatur di bidang HAM, penanganan dugaan pelanggaran HAM, dan penyusunan serta evaluasi kebijakan serta regulasi terkait HAM.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, mengungkapkan bahwa implementasi kesepakatan ini akan melibatkan berbagai instansi daerah, seperti Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dan Biro Hukum Setda Aceh. Menurut Junaidi, kegiatan yang dijalankan akan menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari aparatur pemerintah hingga kelompok mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan tahanan politik yang telah mendapatkan amnesti.

“Program ini mencakup sosialisasi, pendidikan damai, hingga pelatihan penyusunan laporan dugaan pelanggaran HAM. Untuk mitigasi konflik, Badan Reintegrasi Aceh akan mengambil peran utama,” jelas Junaidi.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyatakan bahwa meskipun nota kesepakatan ini bersifat umum, langkah selanjutnya adalah penyusunan perjanjian kerja sama teknis yang lebih rinci. Ia juga menambahkan bahwa upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme non-yudisial terus berjalan di Aceh.

BACA JUGA  Jembatan Peudada Ditutup, Ini Jalur Alternatif

“Besok kami akan meresmikan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Pidie, sebagai bagian dari pemulihan non-yudisial. Ini adalah bentuk penghormatan bagi para korban dan juga langkah penting untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan,” ungkap Mugiyanto.

Wakil Menteri HAM tersebut juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat korban, terutama dari komunitas Rumoh Geudong dan Simpang KKA, atas dukungan mereka terhadap langkah-langkah konkret pemerintah dalam memulihkan martabat dan hak-hak korban.

Penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan menjadi titik awal bagi penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun Aceh yang lebih damai, adil, dan menghormati hak asasi manusia.

Dalam acara ini, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Ketua DPR Aceh (DPRA) Zulfadli, Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, Ketua BRA Jamaludin, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh. []


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *