Thomas Lembong Bebas Lewat Abolisi, Disambut Hangat di Taman Cipinang.
Jakarta — Dengan mengenakan kaus biru dongker dan senyum yang tetap tenang, Thomas Trikasih Lembong melangkah keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Ia ditemani sang istri, Siska, yang menggenggam sebuket bunga putih. Tanpa sorak-sorai ataupun pernyataan panjang, keduanya disambut puluhan simpatisan, awak media, dan sejumlah tokoh politik, termasuk Anies Baswedan.
Langkah Tom—sapaan akrabnya—menandai berakhirnya proses hukum yang menjerat dirinya dalam perkara impor gula, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan abolisi yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya terharu. Dedikasi, empati, simpati, dan komitmen banyak pihak membuat saya kembali bisa menghirup udara bebas,” ujar Tom dengan suara lirih dan mata berkaca-kaca sambil menunjukkan salinan Keputusan Presiden, dikutip dari CNBC Indonesia.
Hapus Jejak Pidana
Abolisi yang diberikan berbeda dengan amnesti. Jika amnesti menghentikan proses hukum tetapi tetap meninggalkan catatan, abolisi menghapus seluruh jejak pidana. Dengan demikian, Thomas Lembong kini kembali sebagai warga negara dengan status hukum yang bersih.
Sebelumnya, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Meski majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti menerima aliran dana, ia tetap dipidana karena dinilai lalai dalam pengambilan kebijakan saat menjabat.
Melalui pernyataan singkatnya, Tom menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh anggota DPR yang memberikan pertimbangan atas pengampunan tersebut. Ia juga menyebut bahwa proses hukum yang dilaluinya membawa banyak pelajaran.
“Saya merefleksikan bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespons, dan bagaimana negara melindungi warganya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebebasannya hari ini bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari tanggung jawab baru. “Saya tidak ingin kebebasan ini menjadi akhir cerita. Saya ingin ini menjadi awal dari tanggung jawab bersama,” katanya.
Dukungan Tokoh dan Publik
Anies Baswedan, yang hadir lebih awal di Rutan Cipinang, menyatakan kedatangannya sebagai bentuk dukungan pribadi. Ia meminta publik memberi ruang pribadi bagi Tom dan keluarganya untuk menikmati waktu bersama.
“Malam ini, biarkan Tom dan Siska menikmati waktu berkumpul kembali sebagai keluarga. Jangan dulu diminta hadir di acara atau forum. Masih banyak waktu ke depan untuk bicara hal-hal substantif,” kata Anies.
Dukungan terhadap Tom juga ramai di media sosial lewat tagar #SaveTomLembong dan #JusticeForTomLembong. Sejumlah tokoh publik seperti Ferry Irawan, Cania Citta, dan AndoVida Lopez turut menyuarakan keprihatinan, menilai bahwa Tom tidak semestinya dipenjara karena tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi.
Bagian dari Paket Pengampunan Nasional
Abolisi terhadap Thomas Lembong merupakan bagian dari kebijakan pengampunan nasional yang diberikan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Selain Tom, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada sejumlah tokoh, termasuk Hasto Kristiyanto dan lebih dari 1.100 narapidana lain, termasuk pelaku makar di Papua, warga lanjut usia, dan penyandang gangguan jiwa.
Setelah keluar dari rutan, Tom berjalan merangkul istrinya, diapit Anies dan tim penasihat hukumnya. Ia tidak banyak bicara soal rincian teknis kasus, tetapi menegaskan satu hal: komitmennya untuk tetap berkontribusi bagi bangsa.
“Saya kembali dengan semangat yang tidak retak dan tidak patah. Saya masih amat mencintai republik ini,” ujar Tom, sebelum meninggalkan kerumunan media.







