Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh Terkait Terorisme

Terorisme kembali menjadi sorotan di Aceh setelah Densus 88 menangkap dua ASN yang diduga terlibat jaringan radikal. Penangkapan dilakukan di Banda Aceh dan disertai penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

 

 

Banda Aceh — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.

Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). Berdasarkan informasi yang dihimpun, MZ diketahui bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di kawasan pusat Kota Banda Aceh.

Sementara itu, ZA merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. Tim Densus 88 mengamankannya di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.

Selain melakukan penangkapan, aparat juga menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas atau penyimpanan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai keterlibatan kedua ASN dalam jaringan terorisme.

“Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang diamankan Densus 88 terkait dugaan terorisme. Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan. Untuk detail kasus dan proses hukumnya, seluruhnya berada di bawah kewenangan Densus 88,” ujar Joko dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Densus 88 mengenai jaringan terorisme yang melibatkan kedua ASN tersebut maupun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.

BACA JUGA  Vinfast Rencanakan Pabrik Mobil Listrik di Indonesia

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *