DPRA Tetapkan Draf Revisi UUPA, Perkuat Otonomi Aceh

DPRA Tetapkan Draf Revisi UUPA, Perkuat Kewenangan dan Kekhususan Aceh.

 

 

Banda AcehDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menetapkan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md dan dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, unsur Forkopimda, serta pimpinan partai politik lokal dan nasional. Agenda ini sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Ketua DPRA menegaskan bahwa Draf Revisi UUPA ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk menyesuaikan UUPA dengan dinamika pembangunan Aceh yang telah berjalan hampir dua dekade. “Beberapa pasal perlu diperkuat, terutama dalam aspek fiskal, pengelolaan sumber daya alam, dan posisi hukum qanun sebagai hukum formal daerah,” ujar Zulfadhli.

Ketua Tim Revisi, Tgk Anwar Ramli, menyebutkan draf final mencakup sembilan pasal strategis. Proses penyusunan melibatkan akademisi dari Universitas Syiah Kuala, pakar hukum, serta elemen birokrasi. Substansi utama meliputi penguatan Dana Otsus, kewenangan pengelolaan zakat, perpajakan, hingga reformulasi kedudukan qanun dalam sistem hukum nasional.

Gubernur Aceh melalui Plt Sekda M. Nasir Syamaun menyampaikan apresiasi kepada DPRA atas kerja kolektif dalam penyusunan naskah akademik dan draf revisi tersebut. “Ini bentuk keberlanjutan perjuangan Aceh dalam bingkai damai dan keadilan,” ujarnya.

Selanjutnya, draf ini akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut di tingkat nasional. DPRA berkomitmen mengawal proses legislasi hingga pengesahan menjadi undang-undang. (ADV).


BACA JUGA  BREAKING NEWS: Gubernur Aceh Mualem Dirawat di Singapura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *