DPRA Sahkan Prolega 2024–2029 dan Umumkan Komisioner KIA Baru

DPRA Tetapkan Prolega 2024–2029 dan Umumkan Komisioner KIA Terpilih.

 

 

Banda Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menetapkan Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2024–2029 serta Prolega Prioritas Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Selasa (15/4/2025) menjelang sore.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, disepakati sebanyak 53 judul Rancangan Qanun (Raqan) untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Dari jumlah tersebut, 12 rancangan qanun ditetapkan sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2025.

Penetapan Prolega ini merupakan bagian dari strategi legislatif jangka panjang dalam memperkuat fondasi hukum daerah dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Aceh. Prolega juga diharapkan menjadi instrumen penguatan otonomi dan pelestarian kekhususan Aceh yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Selain membahas agenda legislasi, rapat paripurna juga menetapkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029 yang telah digelar oleh Komisi I DPRA. Berdasarkan hasil penilaian dan keputusan bersama, sebanyak lima nama dinyatakan lulus sebagai komisioner KIA terpilih, yakni:

  • Junaidi
  • Dian Rahmad Syahputra, S.E., M.TP
  • M. Nasir
  • Sabri
  • Vicky Bastianda

Lima nama lainnya ditetapkan sebagai calon cadangan. Penetapan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRA.

Wakil Ketua DPRA menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dan mitra eksekutif yang telah berkontribusi dalam proses perumusan Prolega dan seleksi KIA. Ia berharap, seluruh rancangan qanun prioritas dapat dibahas secara produktif, serta anggota KIA terpilih mampu menjalankan tugas secara independen dan profesional.

BACA JUGA  Ketua DPR Aceh Dukung Tambahan Kuota Haji

Sementara itu, lima nama lainnya dinyatakan lulus sebagai cadangan: (lihat pengumuman)

Rapat paripurna ditutup dengan doa dan lantunan shalawat sebagai penutup resmi agenda legislatif penting tersebut. (ADV)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *