Komisi I DPR Aceh Koordinasi ke KemenPAN-RB, Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu.
Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Kamis (20/2/2025), guna melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Delegasi Komisi I dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., M.M., didampingi Wakil Ketua Rusyidi Mukhtar, S.Sos, Sekretaris Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., serta sejumlah anggota lainnya. Rombongan diterima oleh pejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN-RB, Isti Isrokhimah. Turut hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd. Qahar, S.Kom., M.M., Kepala BKN Regional XIII Aceh, Ir. Agus Sutiadi, M.Si., dan perwakilan Ketua DPRK dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRA menyampaikan sejumlah aspirasi menyangkut pengangkatan tenaga PPPK, khususnya mereka yang berstatus paruh waktu. Ketua Komisi I, Tgk. Muharuddin menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK penuh waktu, namun tetap memperhatikan aspek evaluasi kinerja dan kapasitas anggaran daerah.
“Kami berharap proses pengangkatan ke depan bisa lebih fleksibel dan berpihak, terutama bagi tenaga kesehatan yang telah mengabdi hingga dua dekade namun belum memiliki Surat Keputusan (SK),” ujar Muharuddin.
Ia menambahkan, pembuktian masa kerja aktif seharusnya cukup menjadi syarat administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak memiliki SK formal.
Wakil Ketua Komisi I, Rusyidi Mukhtar, juga menyoroti pentingnya pengaturan formasi PPPK yang bersifat internal. “Formasi tidak perlu dibuka untuk umum, agar rekrutmen tetap fokus kepada pegawai yang sudah mengabdi di instansi masing-masing. Ini untuk menghindari kekacauan seperti yang pernah terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, mengingatkan dampak sosial jika ribuan pegawai non-ASN dirumahkan karena tidak diakomodasi. “Kebijakan ini akan berdampak langsung pada angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh. Kita tidak bisa bicara pengurangan angka kemiskinan jika tenaga kerja justru diberhentikan,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Isti Isrokhimah dari KemenPAN-RB menyampaikan bahwa pihaknya siap memproses pengangkatan PPPK penuh waktu, asalkan pemerintah daerah dapat menjamin anggaran yang dibutuhkan dan tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku.
Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Aliansi Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh yang menyuarakan langsung harapan mereka agar segera diangkat menjadi PPPK sesuai masa pengabdian dan kualifikasi masing-masing. (ADV)