Kematian Siswi SMKA di Sabah Diduga Terkait Perundungan, Polisi Fokuskan Penyelidikan pada Unsur Pidana.
Jakarta — Investigasi atas kematian Zara Qairina (13) siswi kelas I Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha, Papar, Sabah, Malaysia, yang semula dikategorikan sebagai kematian mendadak, kini mengarah pada dugaan adanya unsur pidana, termasuk perundungan.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman, Datuk M. Kumar, mengatakan fokus baru itu merupakan salah satu hasil temuan tim khusus CID yang beranggotakan sembilan personel. Tim tersebut dikirim ke Sabah pada 11 Agustus untuk mendalami kasus kematian Zara Qairina Mahathir (13).
Melansir Malaymail, Kejaksaan Agung Malaysia pada hari yang sama mengumumkan keputusan membuka penyelidikan berdasarkan Pasal 339(1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 593), setelah meninjau laporan investigasi yang diserahkan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM). Tujuannya adalah memastikan penyebab dan kronologi kematian siswi tersebut.
Hasil otopsi mengonfirmasi bahwa Zara Qairina meninggal akibat cedera otak parah yang disebabkan kekurangan oksigen dan aliran darah ke otak, akibat terjatuh. Temuan ini sejalan dengan diagnosis awal.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 82 saksi, termasuk siswa sekolah tersebut. Beberapa saksi dipanggil kembali untuk pemeriksaan tambahan guna memastikan kejadian yang mendahului insiden jatuhnya korban.
Selain itu, intervensi psikologis telah diberikan kepada 124 siswa SMKA Tun Datu Mustapha yang teridentifikasi mengalami trauma, untuk membantu memulihkan kepercayaan diri mereka.
Kumar menegaskan tidak ada upaya menutupi fakta dalam penyelidikan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti penyebaran kabar bohong di media sosial, termasuk tuduhan tidak berdasar bahwa korban dimasukkan ke mesin cuci.
Seorang perempuan berumur 39 tahun telah ditangkap di Rawang terkait tuduhan tersebut, dengan sangkaan Pasal 4(1) Undang-Undang Penghasutan dan Pasal 323 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Hingga kini, 15 berkas penyidikan dibuka terkait penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta proses penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 8 Agustus, Kejaksaan Agung memutuskan untuk membongkar makam Zara Qairina guna keperluan otopsi lanjutan. Proses ekshumasi dilakukan pada 9 Agustus di Pemakaman Muslim Tanjung Ubi, Kampung Mesapol, Sipitang. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ratu Elizabeth I untuk pemeriksaan medis, sebelum dimakamkan kembali pada 12 Agustus di lokasi semula.
Zara Qairina meninggal pada 17 Juli di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu, sehari setelah ditemukan tak sadarkan diri di saluran pembuangan dekat asrama sekolahnya sekitar pukul 04.00, 16 Juli.







