Gubernur Aceh Serahkan Remisi, 54 Napi Bebas

Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa diberikan kepada lebih dari 11 ribu narapidana di seluruh Aceh, sebagai apresiasi atas pembinaan dan perilaku baik warga binaan.

 

 

Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyerahkan remisi kepada ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Minggu (17/8/2025). Penyerahan remisi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung serentak di seluruh Tanah Air.

Tahun ini, selain Remisi Umum (RU) yang rutin diberikan setiap tahun, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD), yang secara khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan oleh Gubernur Aceh, ditegaskan bahwa remisi tidak sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan.

“Pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah, tetapi hasil dari keseriusan mengikuti pembinaan. Kami berharap kesempatan ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, agar nantinya dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” kata Muzakir Manaf.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, melaporkan bahwa remisi tahun ini diberikan kepada narapidana dari 26 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Aceh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.480 orang memperoleh RU I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 37 orang mendapatkan RU II dan langsung dinyatakan bebas.

Selain itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 6.005 orang narapidana, terdiri dari 5.988 orang penerima RD I dan 17 orang penerima RD II yang juga dinyatakan bebas.

Yan menambahkan, proses pembinaan terhadap warga binaan tidak berhenti di balik tembok penjara. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar para mantan narapidana mampu memulihkan hubungan sosial sekaligus menata kehidupan yang lebih baik.

BACA JUGA  Mualem Temui Ulama dan Ziarah ke Makam Abuya Muda Waly

“Pembinaan di Lapas hanyalah satu tahap. Tantangan yang sesungguhnya adalah ketika mereka kembali ke tengah masyarakat. Karena itu, dukungan dari semua pihak sangat penting agar warga binaan bisa kembali produktif,” ujarnya.

Acara penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRA, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Prosesi berlangsung khidmat, sekaligus menjadi pengingat bahwa peringatan kemerdekaan juga bermakna memberi kesempatan baru bagi mereka yang tengah menjalani masa pembinaan.


Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *