Pengacara keluarga Zara Qairina Mahathir meminta jaksa menjerat para tersangka dengan pasal yang memungkinkan hukuman hingga 10 tahun penjara.
Jakarta – Pengacara keluarga mendiang Zara Qairina Mahathir, remaja 13 tahun yang meninggal usai diduga mengalami perundungan, menyarankan agar jaksa penuntut menerapkan pasal yang lebih berat terhadap para tersangka. Langkah ini dinilai penting agar hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan dampak yang ditimbulkan.
Dikutip dari Utusan Malaysia, pengacara Hamid Ismail menilai ketentuan hukum yang lebih tegas perlu digunakan, lantaran temuan polisi menunjukkan adanya unsur perundungan sebelum tragedi yang menimpa Zara.
“Kami berharap jaksa menerapkan pasal yang lebih kuat agar hukuman berat dapat dijatuhkan bila para tersangka terbukti bersalah,” ujar Hamid, Selasa (19/8/2025).
Melansir Malaymail, Jaksa Agung Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar sehari sebelumnya mengonfirmasi bahwa lima remaja di bawah umur akan didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu. Mereka dijerat Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pelanggaran penggunaan kata-kata atau komunikasi bernada ancaman, kasar, atau menghina.
Namun, Hamid menyarankan agar jaksa menggunakan Pasal 507D(2) KUHP, yang mengatur perbuatan “menyebabkan seseorang percaya akan terjadi kerugian”. Berdasarkan ketentuan tersebut, jika korban bunuh diri akibat provokasi, pelaku dapat dihukum hingga 10 tahun penjara, denda, atau keduanya.
Sebagai perbandingan, Pasal 507C(1) yang kini digunakan hanya memuat ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun, denda, atau keduanya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan telah meneliti berkas investigasi kematian Zara yang dirujuk kepolisian, dan memutuskan untuk mendakwa para tersangka berdasarkan bukti yang tersedia. Jaksa menegaskan, dakwaan atas tindak pidana perundungan ini tidak akan menghambat investigasi lanjutan yang masih dilakukan polisi, termasuk proses persidangan mendatang.