Polda Aceh Resmi Tahan SMY, Tersangka Korupsi Wastafel Sekolah

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan SMY sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel di SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh.

 

 

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh resmi menahan SMY, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan cukup bukti sebagai tersangka. Untuk memudahkan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, dalam keterangan pers, Rabu malam (10/9/2025).

Zulhir menjelaskan, pemeriksaan terhadap SMY berlangsung sejak Rabu pagi pukul 10.30 hingga malam pukul 21.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 64 pertanyaan yang tertuang dalam 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP).

Tersangka SMY didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan. Ia juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan serta proses administrasi penahanan.

“Penahanan ini menjadi bukti keseriusan Polisi Daerah Aceh dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi wastafel, sekaligus menjawab pertanyaan publik yang selama ini menyoroti penanganan perkara tersebut,” ujar Zulhir.


BACA JUGA  Polda Aceh Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *