Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Bireuen

Ditreskrimsus Polda Aceh menurunkan tim ke Kecamatan Peudada, Bireuen, untuk menyelidiki dugaan perambahan hutan produksi. Kapolda menegaskan penindakan tegas bagi siapa pun yang terlibat.

 

 

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan produksi Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Aktivitas ilegal itu diduga dilakukan dengan membuka lahan secara tidak sah.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Zulhir Destrian, mengatakan tim penyidik telah turun ke lapangan dan meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui aktivitas tersebut.

“Penyelidikan sudah berlangsung beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Zulhir di Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).

Ia menegaskan, sesuai arahan Kapolda Aceh, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam perambahan hutan, termasuk oknum yang sengaja membuka lahan di kawasan hutan produksi.

Saat ini, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II untuk memastikan temuan lapangan dan mengumpulkan informasi tambahan terkait dugaan aktivitas perambahan.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara kolektif bersama instansi terkait. Arahan Kapolda jelas, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Zulhir.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat berwenang.


BACA JUGA  Pembebasan Tawanan Israel di Gaza, Warga Palestina Merayakan

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *