Kepala BPKA menegaskan, pajak kendaraan bermotor harus kembali ke Aceh untuk mendukung pembangunan infrastruktur, transportasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Banda Aceh — Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor kendaraan luar daerah agar segera melakukan mutasi menjadi pelat Aceh atau BL. Kebijakan itu dinilai penting agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalir ke provinsi lain.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra menyampaikan hal tersebut di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025). Menurut dia, penerimaan dari PKB memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan di Aceh, terutama pada sektor infrastruktur jalan dan transportasi.
“Hasil pembayaran pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, pengelolaan PKB untuk pembangunan jalan sesuai amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan optimalisasi penerimaan PKB, lanjutnya, masyarakat dapat merasakan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, sekaligus kenyamanan serta keamanan dalam berkendara.
“Orang Aceh yang sayang Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” kata Reza menegaskan.
Selain itu, BPKA juga merespons rekomendasi Panitia Khusus DPRA yang meminta perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan kendaraan berpelat BL. Reza menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal itu sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” tambahnya.
Reza menuturkan, mulai 2025 pemerintah juga akan memberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat. Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.
“Untuk itu kami mengimbau agar seluruh pengguna alat berat di Aceh memenuhi kewajiban membayar pajak, demi mendukung pembangunan Aceh yang lebih baik,” ujarnya.
Reza kembali menekankan agar seluruh pemilik kendaraan non-BL yang berdomisili maupun beroperasi di Aceh segera melakukan mutasi pelat. “Mari sama-sama berkontribusi membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya.







