Laporan Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi di Banda Aceh dan Aceh Besar resmi dihentikan setelah proses mediasi dan pencabutan laporan.
Banda Aceh — Penyidik Subdirektorat Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus hak siar warkop Aceh yang dilaporkan platform digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi di Banda Aceh dan Aceh Besar. Keputusan penghentian perkara itu disampaikan pada Rabu (1/10/2025), setelah pelapor mencabut laporannya.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan, pencabutan laporan oleh pihak Vidio.com merupakan tindak lanjut dari proses mediasi. “Proses hukum terhadap kasus hak siar warkop Aceh ini dihentikan karena laporan resmi sudah dicabut, dan seluruh tahapan administrasi hukum formal telah selesai ditempuh,” kata Zulhir, Kamis (2/10/2025).
Ia menerangkan, mediasi antara pelapor dan terlapor sebelumnya difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf. Dari hasil mediasi itu, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Menurut Zulhir, penyidik tetap harus memastikan bahwa pencabutan laporan diikuti dengan mekanisme hukum yang jelas agar status perkara tuntas secara formal. “Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi, kini sudah sah secara administrasi dan status hukumnya telah resmi dihentikan,” ujarnya.
Meski kasus telah dihentikan, Zulhir mengingatkan masyarakat, terutama para pengusaha warung kopi, agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten siaran. Hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga pelanggaran dapat berimplikasi hukum.
Ia menegaskan, para pelaku usaha perlu memastikan bahwa tayangan yang diputar di ruang publik berasal dari sumber resmi atau memiliki izin siar yang sah. Edukasi mengenai hak cipta dan hak siar, menurut dia, sangat penting untuk mencegah munculnya masalah serupa di kemudian hari.
“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain agar iklim usaha di Aceh berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” tutur Zulhir.







