Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer dari Pusat

Jakarta — Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah pusat untuk memangkas dana transfer ke daerah (TKD), termasuk bagi Aceh. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat program prioritas dan memperlemah kemampuan daerah dalam menjaga stabilitas fiskal serta pelayanan publik.

Kami mengusulkan agar anggaran tidak dipotong. Karena seluruh beban pembangunan berada di provinsi masing-masing,” ujar Gubernur Muzakir Manaf seusai menghadiri pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Mualem — sapaan akrab Muzakir Manaf—mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima Pemerintah Aceh, alokasi TKD tahun 2025 mengalami penurunan sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa provinsi lain bahkan disebut menghadapi pemangkasan hingga 35 persen.

Menurutnya, kebijakan pemotongan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemotongan ini akan berdampak langsung pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan itu dengan mempertimbangkan kondisi riil di daerah,” kata Mualem.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien, serta siap berdialog dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik.

“Kami siap membuka data kinerja keuangan Aceh secara transparan. Namun, pemotongan bukanlah solusi. Daerah justru perlu diperkuat, bukan dilemahkan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Muzakir Manaf turut didampingi oleh Kepala Badan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra dan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh Said Marzuki.

BACA JUGA  Wagub Fadhlullah Hadiri Akad Massal Rumah Guru di Aceh

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *