Ombudsman RI melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap pelayanan publik di lingkungan Dinas Sosial Aceh guna memastikan penyelenggaraan layanan sosial berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Banda Aceh — Ombudsman RI melakukan kegiatan pengawasan dan sosialisasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas Sosial Aceh, khususnya di panti sosial yang berada di bawah naungan dinas tersebut. Kegiatan ini berlangsung di UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, kawasan Lamglumpang, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (9/10/2025).
Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Aceh, Zulkarnain, SKM., M.Kes., menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, sistem penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI telah bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Mekanisme baru ini dituangkan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025, di mana hasil penilaian akan disajikan dalam bentuk Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“Penilaian ini bertujuan memetakan potensi maladministrasi dalam pelayanan publik dan mendorong perbaikan berkelanjutan di instansi pemerintah, termasuk di UPTD di bawah Dinas Sosial Aceh,” ujar Zulkarnain. Ia menambahkan, kegiatan pengawasan seperti ini penting agar setiap unit layanan sosial tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan orientasi kepuasan masyarakat.
Tim Ombudsman RI yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas Herru Kriswahyu (Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi), Aat Sugihartati (Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan), Achmad Fauzi (Asisten Pencegahan), dan Yeni Sulistyowati (Asisten Pencegahan).
Sementara dari pihak Dinas Sosial Aceh turut hadir Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Chaidir, SE., MM., serta Kepala UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Geunaseh Sayang, Intan Melya, A.KS., M.Si.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Kedua lembaga sepakat memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial bagi masyarakat lanjut usia dan kelompok rentan lainnya di Aceh. Zulkarnain menegaskan, Dinas Sosial Aceh berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan agar lebih cepat, tepat, dan berkeadilan.
“Pelayanan sosial tidak boleh sekadar administratif. Harus berorientasi pada kemanusiaan dan berdampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Ombudsman RI dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia, termasuk Aceh, berjalan sesuai asas baik, bersih, dan bebas dari praktik maladministrasi.