M. Nasir menegaskan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi cerminan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., M.PA., mengingatkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) agar tidak mengabaikan dan segera mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Sekda saat membuka Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh pada SKPA Tahun 2025, yang berlangsung di Kantor Inspektorat Aceh, Senin (13/10/2025).
Dalam arahannya, M. Nasir menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi tolok ukur penting peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya mengingatkan seluruh Kepala SKPA agar tidak mengabaikan dan segera menuntaskan tindak lanjut dari temuan-temuan yang ada,” tegas Nasir.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi bersama Inspektorat Aceh, masih terdapat sejumlah SKPA yang belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Karena itu, Sekda meminta agar setiap Kepala SKPA melakukan evaluasi internal yang cepat, tepat, dan tuntas, sehingga seluruh temuan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
“Ini tidak boleh diabaikan. Setiap rekomendasi adalah tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya menekankan.
Nasir menjelaskan, kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan telah diatur secara tegas dalam Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 15 Tahun 2024 tentang mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Berdasarkan data Semester I Tahun 2025, Inspektorat Aceh mencatat terdapat 6.516 rekomendasi hasil pemeriksaan dengan nilai total Rp84,45 miliar. Dari jumlah tersebut, 5.492 rekomendasi senilai Rp36,08 miliar telah diselesaikan, sementara 1.024 rekomendasi dengan nilai Rp48,36 miliar masih dalam proses penyelesaian.
Sekda menilai capaian tersebut menunjukkan kemajuan positif, namun tetap memerlukan kerja sama lintas sektor untuk mencapai penyelesaian menyeluruh. Ia juga menekankan agar Inspektorat Aceh berperan aktif sebagai mitra strategis SKPA, tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam pendampingan perbaikan tata kelola program dan keuangan daerah.
“Inspektorat bukan hanya pengawas, tetapi juga pembimbing dalam memastikan setiap program berjalan efektif dan sesuai aturan,” kata Nasir.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri para Kepala SKPA, pejabat struktural dan fungsional Pemerintah Aceh, serta para Inspektur Pembantu di lingkungan Inspektorat Aceh.
Sekda berharap kegiatan itu menjadi momentum memperkuat budaya kerja akuntabel dan integritas aparatur, sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang profesional serta berorientasi pada hasil.
“Kita ingin memastikan uang rakyat dikelola dengan benar, program dijalankan dengan baik, dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tutup Nasir.