Bank Aceh dan Kejati Aceh Perkuat Sinergi Hukum Lindungi Nasabah

Kerja sama antara Bank Aceh Syariah dan Kejati Aceh mencakup pendampingan hukum, pengamanan aset, serta peningkatan tata kelola keuangan berbasis syariah yang transparan dan akuntabel.

 

 

Banda Aceh — PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat perlindungan hukum dan tata kelola keuangan dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (13/10/2025).

Kerja sama ini juga diikuti secara serentak oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh di 23 kabupaten/kota, sebagai simbol sinergi antara lembaga hukum dan industri perbankan daerah dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat dan transparan.

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan operasional perbankan syariah berjalan dalam koridor hukum.

“Dalam operasional menghimpun dan menyalurkan dana, tentu ada potensi risiko. Dengan kerja sama ini, kita ingin memastikan setiap langkah memiliki payung hukum yang kuat dan perlindungan bagi semua pihak, termasuk nasabah,” ujar Fadhil.

MoU tersebut mencakup pendampingan hukum, pemberian pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, juga meliputi pengamanan pembangunan strategis, pemulihan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta pencegahan korupsi dan mitigasi risiko hukum.

Menurut Fadhil, sinergi ini sejalan dengan komitmen Bank Aceh untuk menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, transparansi, dan perlindungan nasabah sesuai nilai-nilai syariah.

Sementara itu, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti sebatas seremonial. Ia meminta seluruh pihak menindaklanjuti kesepakatan dengan langkah konkret di lapangan.

BACA JUGA  FKBUMN Aceh Dorong Pembangunan Daerah

“Setelah MoU ini, jangan dibiarkan tidur di atas kertas. Harus ada aksi nyata. Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola perbankan yang sehat, akuntabel, dan sesuai hukum,” tegas Yudi.

Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki kewenangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi Bank Aceh dalam kegiatan bisnis dan pengelolaan asetnya.

Kerja sama antara Bank Aceh dan Kejati Aceh diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan iklim investasi yang aman, keuangan daerah yang sehat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan syariah di Aceh.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *