Uang Rp6,6 triliun berasal dari denda kehutanan Satgas PKH dan penyelamatan keuangan negara kasus korupsi.
Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin resmi menyerahkan uang senilai Rp6,6 triliun kepada pemerintah sebagai bagian dari pertanggungjawaban publik atas penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Penyerahan tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
“Pada hari yang baik ini, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami menyerahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp6,6 triliun,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, dana tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp2.344.965.750.000 atau sekitar Rp2,3 triliun. Penagihan tersebut dilakukan terhadap 21 perusahaan, yang terdiri atas 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Sumber kedua berasal dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung dengan nilai Rp4.280.328.440.469,74 atau sekitar Rp4,2 triliun. Dana tersebut berasal dari penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta perkara impor gula.
Selain penyerahan uang, Burhanuddin juga mengungkapkan capaian Satgas PKH dalam penguasaan kembali kawasan hutan negara. Hingga saat ini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.
Dari total luasan tersebut, sebanyak 896.969,143 hektare akan diserahkan kembali kepada kementerian dan lembaga terkait. Lahan tersebut terdiri atas perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi.
“Lahan tersebut diserahkan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian ke Danantara, dan selanjutnya dikelola oleh Agrinas,” kata Burhanuddin, dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara itu, kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali fungsi hutan.
Sebelumnya, Satgas PKH menagih denda kepada perusahaan yang terbukti menanam kelapa sawit atau membuka kegiatan pertambangan secara ilegal di kawasan hutan negara. Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak menyebutkan, terdapat 49 perusahaan sawit dengan total potensi denda yang diperkirakan mencapai Rp9,4 triliun.
“Dari 33 perusahaan yang telah hadir dalam proses penagihan, sebanyak 15 perusahaan sudah membayar dengan total Rp1,7 triliun, lima perusahaan menyatakan siap membayar, dan 13 perusahaan mengajukan keberatan,” ujar Barita.
Selain itu, masih terdapat tiga perusahaan yang belum hadir dalam proses penagihan serta 13 perusahaan lainnya yang masih menunggu jadwal penagihan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penagihan denda dan penguasaan kembali kawasan hutan akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, serta penertiban pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan.







