Pengacara menegaskan Hogi Minaya memilih legawa usai Kejari Sleman menerbitkan SKP2 demi kepentingan hukum.
Jakarta — Pengacara Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, memastikan kliennya tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan atau tuntutan balik setelah perkara yang menjeratnya resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Kasus Hogi Minaya dihentikan sebelumnya menyita perhatian publik karena ia sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.
Teguh mengatakan, keputusan Kejari Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah memberikan kelegaan besar bagi kliennya. Oleh karena itu, Hogi Minaya memilih menutup perkara tersebut tanpa upaya hukum lanjutan terhadap pihak mana pun.
“Tidak ada tuntutan balik. Mas Hogi sudah legawa. Sikap itu merupakan wujud terima kasih atas dukungan dan atensi dari berbagai pihak yang selama ini membantu penyelesaian perkara ini,” ujar Teguh saat ditemui di Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (30/1/2026) malam.
Menurut Teguh, dukungan tersebut datang dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat, media, hingga Komisi III DPR RI yang secara aktif mengawal kasus Hogi Minaya hingga tuntas. Dukungan tersebut, kata dia, menjadi alasan kuat bagi kliennya untuk tidak memperpanjang persoalan hukum yang telah selesai.
Teguh juga memastikan pihaknya telah menerima salinan resmi SKP2 yang diterbitkan Kejari Sleman pada hari yang sama. Surat tersebut merujuk pada kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang meminta penghentian perkara demi kepentingan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain penghentian penuntutan, barang bukti berupa mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi Minaya yang sempat disita kejaksaan juga telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kesimpulan Komisi III DPR RI sudah sangat jelas dan bulat. Peristiwa yang disangkakan kepada klien kami bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, perkara ini harus dihentikan,” tegas Teguh, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Sabtu (31/1/2026).
Sementara itu, Hogi Minaya mengaku merasa lega dan tenang setelah melalui proses hukum yang panjang sejak April 2025. Ia menyebut perkara tersebut telah menguras waktu, tenaga, dan pikirannya.
“Sekarang sudah tenang, sudah lega. Proses panjang ini sangat melelahkan. Saya hanya ingin kembali menjalani hidup normal seperti sebelumnya,” ujar Hogi.
Hogi berharap dapat kembali bekerja dan menjalani aktivitas keseharian tanpa beban hukum. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral maupun hukum selama proses berlangsung.
Kasus Hogi Minaya bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arsita (39). Pengejaran tersebut berujung kecelakaan yang menewaskan dua pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Dalam proses penyidikan, Hogi sempat dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, Kejari Sleman akhirnya menghentikan perkara tersebut dengan menerbitkan SKP2 bernomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan penghentian perkara dilakukan demi kepentingan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan terbitnya SKP2 tersebut, perkara atas nama Adhe Pressly Hogi Minaya dinyatakan ditutup secara resmi.






