KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Rincian konstruksi perkara akan disampaikan resmi oleh lembaga antirasuah.

 

 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada awal Januari 2026.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Jumat (9/1).

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Iya benar. Untuk lebih jelas dan lengkapnya, juru bicara akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, dalam paparan Capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut penanganan dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan “lambat tetapi pasti”.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh.

Ia menyebut, pasal yang disiapkan berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK, kata dia, berkomunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian negara. “Kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama maupun kalangan penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Mereka antara lain Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief; Staf Menteri Agama sekaligus pengurus PBNU, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex; serta sejumlah pengelola biro perjalanan haji dan asosiasi.

BACA JUGA  Wagub Fadhlullah Pimpin Apel, Awali Kepemimpinan di Aceh

KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 terhadap Yaqut, Gus Alex, dan pengusaha perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain rumah tinggal Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menyatakan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers. Lembaga antirasuah itu menegaskan setiap proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *