Pemerintah Aceh meluruskan informasi soal gaji ASN Lhokseumawe dan menegaskan proses berjalan sesuai mekanisme.
Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di Kota Lhokseumawe tidak berkaitan dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2026 oleh Pemerintah Aceh. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe yang dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan bahwa pembayaran gaji ASN sepenuhnya bergantung pada kepatuhan pemerintah daerah terhadap tahapan dan mekanisme penganggaran yang telah diatur. Menurut dia, tidak ada relevansi antara belum selesainya evaluasi APBK 2026 dengan terhambatnya pembayaran gaji ASN, apabila pejabat terkait di daerah menjalankan prosedur secara tepat.
“Sebenarnya Pemko Lhokseumawe saat ini sedang menunggu hasil fasilitasi Peraturan Wali Kota tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026, yang diajukan pada 8 Januari 2026 dan langsung diproses oleh Pemerintah Aceh. Ini berbeda dengan proses evaluasi APBK,” kata Muhammad MTA, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, Peraturan Wali Kota (Perwal) tersebut merupakan dasar hukum penting agar pembayaran gaji ASN dapat dilakukan pada awal tahun anggaran. Pemerintah Aceh, lanjutnya, bahkan telah mengingatkan Pemko Lhokseumawe sejak terjadi keterlambatan pengajuan evaluasi APBK 2026 agar segera menyiapkan Perwal tersebut, sehingga tidak terjadi hambatan pembayaran gaji ASN saat memasuki tahun anggaran 2026.
“Perwal itu sekarang sudah selesai difasilitasi dan akan segera disampaikan kepada Pemko Lhokseumawe. Setelah Perwal tersebut berlaku, pembayaran gaji ASN dapat direalisasikan,” ujarnya.
Pemerintah Aceh secara tegas membantah pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe yang dimuat di salah satu media nasional pada Rabu (14/1/2026). Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa Pemko Lhokseumawe telah menindaklanjuti hasil evaluasi APBK 2026 dari Pemerintah Aceh, namun gaji ASN belum dibayarkan karena Gubernur Aceh belum menandatangani surat keputusan hasil evaluasi.
“Pernyataan tersebut tidak benar dan masuk kategori pembohongan publik. Pernyataan itu berpotensi menimbulkan asumsi seolah-olah Gubernur Aceh menghambat penandatanganan hasil evaluasi APBK, padahal faktanya tidak demikian,” kata Muhammad MTA.
Ia menambahkan, proses evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe hingga kini masih berjalan. Setelah seluruh tahapan evaluasi selesai, hasilnya baru akan disampaikan kepada pemerintah kota untuk ditindaklanjuti bersama DPRK, sebelum kemudian dikembalikan lagi kepada Pemerintah Aceh. Sesuai ketentuan, Pemerintah Aceh memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk menyelesaikan evaluasi sejak dokumen diajukan pada 23 Desember 2025, dengan batas waktu sekitar 19 Januari 2026.
Sebagai perbandingan, Pemerintah Aceh menyebutkan bahwa hampir seluruh kabupaten dan kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji ASN. Hanya Aceh Selatan dan Kota Lhokseumawe yang masih berproses, dengan Aceh Selatan telah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran, sementara Kota Lhokseumawe masih menunggu penetapan Peraturan Wali Kota.
Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak, terutama pejabat daerah, dapat menyampaikan informasi secara utuh, akurat, dan bertanggung jawab kepada publik. “Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Muhammad MTA.







