KPK RI menyerahkan tanah hasil rampasan korupsi seluas 8.199 m² di Aceh Barat untuk dimanfaatkan Pemerintah Aceh sebagai fasilitas pelayanan publik.
Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menerima hibah aset negara hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Aset yang diserahkan berupa tanah seluas 8.199 meter persegi berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Penyerahan hibah dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11/2025). Selain Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, juga menerima hibah serupa dalam kegiatan yang sama.
Dalam sambutannya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI serta Kementerian Keuangan RI atas kepercayaan yang diberikan.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan atas hibah aset ini,” ujar Mualem, sapaan akrabnya.
Menurut Mualem, hibah tersebut tidak hanya sekadar perpindahan kepemilikan aset, tetapi juga mengandung pesan moral kuat bahwa hasil kejahatan korupsi harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
“Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat, agar pelayanan publik di wilayah barat Aceh semakin efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Aceh, kata dia, berkomitmen mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat jangka panjang.
Dalam kesempatan itu, Mualem juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang turut menerima hibah aset rampasan negara.
“Semoga aset tersebut memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah aset merupakan bagian dari tahapan eksekusi barang rampasan negara. Biasanya, aset hasil tindak pidana korupsi terlebih dahulu dilelang, namun jika tidak laku, aset tersebut dapat dialihkan melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
“Hibah ini adalah bentuk pemanfaatan aset rampasan negara agar kembali memberikan nilai bagi masyarakat,” ujar Mungki.
Ia menegaskan, hibah aset hasil korupsi mencerminkan tiga asas utama dalam hukum: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Karena itu, selain menghukum pelaku, negara harus memastikan hasil rampasan bisa memberi manfaat bagi publik,” katanya.
Mungki juga meminta pemerintah daerah segera melakukan proses balik nama aset dan memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan hasil korupsi. Itu penting sebagai edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegasnya.
Acara penyerahan hibah turut dihadiri oleh Sekda Aceh, Sekda Kabupaten Pasuruan, Kasatgas IV Eksekusi KPK, serta sejumlah Kepala SKPA dan pejabat Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.







