Pemerintah Wajibkan Platform Digital Lindungi Anak Lewat PP TUNAS

Menteri Meutya Hafid menegaskan seluruh platform digital seperti TikTok dan YouTube wajib mematuhi aturan perlindungan anak sesuai PP TUNAS.

 

 

Jakarta — Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan tersebut mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam meningkatkan perlindungan anak di dunia digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform digital, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox, untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Menurut Meutya, sejumlah platform telah mulai melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya menunjukkan sikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang sudah kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis dan terus kami pantau,” katanya.

Sementara itu, Roblox dan TikTok juga dinilai menunjukkan sikap kooperatif, meskipun masih diminta untuk melengkapi aspek kepatuhan secara menyeluruh.

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Meutya menambahkan, pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus meningkatkan kesadaran platform digital terhadap pentingnya perlindungan data dan akses pengguna di bawah umur.

BACA JUGA  BSI Dukung Pemprov Aceh Perkuat Ekonomi Syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *