Ketujuh anggota Brimob dijatuhi sanksi penempatan khusus 20 hari usai insiden maut yang menewaskan pengemudi ojek online di sekitar DPR.
Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai pelanggar kode etik terkait insiden maut yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025) malam.
Ketujuh anggota itu dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Markas Propam Mabes Polri. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
“Saya, Kadiv Propam, tetap berkomitmen menjaga integritas dan akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri untuk mengusut tuntas. Kompolnas juga sudah kami libatkan sejak awal,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (29/8).
Abdul menjelaskan hasil gelar perkara awal menyimpulkan tujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus di Div Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar,” katanya.
Meski fokus pada pelanggaran etik, Abdul menegaskan kasus pidana tetap akan diproses setelah tahap etik selesai.
Berdasarkan hasil identifikasi, dua anggota berada di kursi depan kendaraan taktis (rantis), masing-masing Bripka R sebagai sopir dan Kompol C sebagai penumpang. Sementara lima anggota lainnya duduk di bagian belakang, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, serta dua personel lain.
Diketahui, Affan Kurniawan tewas setelah terlindas rantis Brimob saat aparat membubarkan massa aksi. Affan sendiri tidak terlibat dalam demonstrasi. Saat kejadian, ia tengah bekerja mengantarkan pesanan makanan di sekitar lokasi.







