Sekda Lhokseumawe Sidak Dukcapil Usai Keluhan Pelayanan

Sidak dilakukan untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan profesional, transparan, dan humanis di tengah sorotan publik.

 

 

Lhokseumawe — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Lhokseumawe, Senin (26/1/2026). Sidak Dukcapil Lhokseumawe ini dilakukan menyusul munculnya berbagai opini di media sosial yang menyoroti pelayanan administrasi kependudukan yang dinilai lambat oleh sebagian masyarakat.

Langkah tersebut merupakan respons cepat Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan, profesional, serta tetap mengedepankan prinsip pelayanan yang humanis, transparan, dan akuntabel.

Sekda Lhokseumawe A. Haris, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menjelaskan bahwa salah satu kasus yang sempat viral di media sosial berkaitan dengan terhambatnya proses pelayanan administrasi kependudukan disebabkan oleh adanya pemblokiran Kartu Keluarga (KK).

“Berdasarkan hasil penelusuran, pemblokiran tersebut terjadi karena salah satu anggota keluarga terdeteksi memiliki dua KTP dan tercatat di dua daerah berbeda. Kondisi ini secara otomatis teridentifikasi oleh sistem kependudukan nasional, sehingga membutuhkan proses klarifikasi dan penyesuaian data sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar A. Haris.

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Dukcapil Kota Lhokseumawe bukanlah bentuk penghambatan pelayanan, melainkan bagian dari upaya menjaga validitas dan keakuratan data kependudukan. Data yang valid menjadi fondasi penting dalam sistem administrasi negara dan pelayanan publik.

Meski demikian, Sekda Lhokseumawe mendorong agar jajaran Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, khususnya dalam hal pendekatan komunikasi yang lebih humanis kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pelayanan.

BACA JUGA  TPP ASN Mandek, YARA Desak Pemkab Aceh Besar Bertindak

“Setiap berkas permohonan yang belum dapat diproses sebaiknya disertai dengan alasan dan penjelasan tertulis. Dengan demikian, masyarakat memahami kendala yang dihadapi serta tahapan penyelesaiannya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pelayanan publik tidak hanya berfokus pada prosedur administratif, tetapi juga pada aspek komunikasi yang baik antara aparatur dan masyarakat.

“Pelayanan publik bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal komunikasi. Penjelasan yang jelas dan tertulis akan membantu masyarakat memahami situasi dan menghindari kesalahpahaman,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, yang turut mendampingi Sekda dalam sidak tersebut, berharap peristiwa ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama. Ia mendorong adanya tindak lanjut dan solusi konkret dari Dukcapil agar kasus serupa tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh perangkat daerah, termasuk Dukcapil, guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal, adil, serta dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *