Dinas Pendidikan Aceh memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa SMA/SMK dan Paket C pada 3–6 November 2025 sebagai instrumen pemetaan capaian akademik nasional.
Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Aceh, mulai hari ini. Ujian berlangsung dalam dua gelombang, yakni 3–4 November dan 5–6 November 2025, dan serentak dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.
Pelaksanaan TKA merupakan tindak lanjut implementasi Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan. Kebijakan ini menandai transformasi sistem evaluasi pendidikan nasional yang berfokus pada pengukuran capaian akademik siswa secara objektif dan terstandar, sebagai upaya memperkuat kesetaraan mutu pendidikan di seluruh jalur baik formal, nonformal, maupun informal.
Melalui TKA, pemerintah berharap memperoleh data capaian akademik yang terukur secara nasional sekaligus menjadi dasar dalam penjaminan mutu pendidikan, penguatan kompetensi sekolah dan guru, serta peningkatan kualitas pembelajaran di berbagai daerah. TKA juga menjadi instrumen strategis bagi pemerintah daerah dalam pengendalian mutu dan perencanaan kebijakan pendidikan ke depan.
Peserta TKA tahun ini meliputi siswa kelas XII SMA/SMK dan peserta program kesetaraan Paket C. Ujian mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan. Seluruh pelaksanaan dilakukan secara daring berbasis komputer, sementara sekolah yang belum terakreditasi diwajibkan menginduk pada sekolah yang telah memiliki akreditasi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, menegaskan bahwa orang tua tidak perlu khawatir terhadap pelaksanaan TKA, karena TKA bukan ujian kelulusan, melainkan instrumen pemetaan capaian akademik siswa untuk melihat tingkat kompetensi dan kualitas proses pembelajaran.
“TKA ini tidak menentukan kelulusan. Tes ini adalah alat ukur objektif untuk melihat mutu pembelajaran di sekolah,” ujar Murthalamuddin.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ujian, siswa kelas X dan XI diliburkan sementara sehingga proses TKA dapat berlangsung nyaman dan tertib di masing-masing satuan pendidikan.
Murthalamuddin menjelaskan bahwa TKA memiliki fungsi berbeda dari ANBK dan UNBK. Bila ANBK difokuskan pada pemetaan mutu pendidikan dan UNBK dulunya menjadi penentu kelulusan nasional, maka TKA difokuskan pada pengukuran akademik objektif yang hasilnya disertai sertifikat resmi dari kementerian, yang dapat digunakan untuk seleksi pendidikan lanjutan, masuk perguruan tinggi, atau pengakuan kesetaraan pendidikan nonformal dan informal.
“Hasil TKA akan menjadi bahan evaluasi sekolah sekaligus dasar penyusunan strategi peningkatan mutu pendidikan Aceh di masa mendatang,” jelas Murthalamuddin.
Ia mengajak seluruh kepala sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua untuk mendukung pelaksanaan TKA dengan kesungguhan dan integritas kolektif.
“Melalui pelaksanaan TKA yang tertib dan terarah, kita berharap mutu pendidikan Aceh semakin meningkat dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” pungkasnya.






