Kripto hingga Pinjol : Negara Panen Pajak Digital Rp 34,91 T

“Sebanyak 190 pemungut telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (3/5/2025).

 

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka ini merupakan akumulasi dari empat jenis pajak digital, yakni PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol, dan pajak dari transaksi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

“Sebanyak 190 pemungut telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (3/5/2025).

Setoran PPN PMSE itu terdiri atas:

  • Rp 731,4 miliar pada 2020

  • Rp 3,90 triliun pada 2021

  • Rp 5,51 triliun pada 2022

  • Rp 6,76 triliun pada 2023

  • Rp 8,44 triliun pada 2024

  • Rp 2,14 triliun pada 2025

BACA JUGA : Xanh SM Hadirkan Solusi Mobilitas Listrik untuk Bisnis di Indonesia

Sampai Maret 2025, pemerintah juga telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan yang sama, terjadi satu pembetulan data pemungut, yakni pada Zoom Communications, Inc.

Dari sektor kripto, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1,2 triliun. Rinciannya:

  • Rp 246,45 miliar (2022)

  • Rp 220,83 miliar (2023)

  • Rp 620,4 miliar (2024)

  • Rp 115,1 miliar (2025)

Sementara itu, pajak dari sektor fintech P2P lending menyumbang Rp 3,28 triliun, dengan rincian:

  • Rp 446,39 miliar (2022)

  • Rp 1,11 triliun (2023)

  • Rp 1,48 triliun (2024)

  • Rp 241,88 miliar (2025)

BACA JUGA  Paus Bitcoin Taruhkan $368 Juta, Prediksi Turun Jelang FOMC

Adapun dari pajak SIPP, DJP mengumpulkan Rp 2,94 triliun:

  • Rp 402,38 miliar (2022)

  • Rp 1,12 triliun (2023)

  • Rp 1,33 triliun (2024)

  • Rp 94,18 miliar (2025)

Dwi menegaskan, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha digital, termasuk dari luar negeri, untuk memungut dan menyetorkan pajak ke Indonesia.

“Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik yang konvensional maupun digital,” tutup Dwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *