Pungli di Madrasah, Anak Petani Gagal Sekolah

Pungli di Madrasah Negeri, Anak Petani Gagal Daftar Ulang di Banda Aceh.

 

 

Banda Aceh — Pungli di Madrasah, Dunia pendidikan di Aceh kembali mendapat sorotan tajam. Seorang petani cabai asal Gampong Rukoh, Banda Aceh, dilaporkan gagal mendaftarkan ulang anaknya ke salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) lantaran tidak mampu membayar sejumlah biaya yang dibebankan pihak sekolah,

Peristiwa ini mengundang keprihatinan publik dan memicu kembali diskusi mengenai praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah negeri, baik di jenjang MIN, MTsN, maupun MAN. Praktik serupa diduga terjadi tidak hanya di Banda Aceh, tetapi juga di berbagai wilayah lain di Provinsi Aceh.

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mengecam keras tindakan pungutan yang tidak sah tersebut. Ia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

“Kepala madrasah yang terbukti melakukan pungutan liar harus dicopot dari jabatannya. Semua dana yang dipungut secara ilegal harus dikembalikan kepada orang tua murid,” ujar Fauzan, Minggu (18/5/2025).

Fauzan menjelaskan, pungutan dalam proses daftar ulang di madrasah negeri jelas melanggar regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Selain itu, Fauzan juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa seluruh biaya operasional madrasah negeri telah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Artinya, madrasah negeri tidak memiliki dasar hukum untuk membebankan biaya tambahan kepada orang tua siswa.

“Jika pungutan tetap dilakukan, itu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

BACA JUGA  Peu Manteng Hansep! Ketua SAPA Diserang

Ia menilai kasus yang menimpa anak petani tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait serta rendahnya integritas pimpinan madrasah. “Kepala madrasah yang bermental korup tidak layak memimpin lembaga pendidikan. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh kepentingan pribadi atau kelompok,” tambahnya.

SAPA meminta Kementerian Agama melakukan audit menyeluruh terhadap madrasah negeri yang terindikasi melakukan praktik pungli. Selain itu, seluruh dana yang dikumpulkan tanpa dasar hukum harus dikembalikan kepada wali murid tanpa syarat.

“Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa yang dijamin oleh konstitusi. Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan sekolah hanya karena keterbatasan ekonomi,” ujar Fauzan.

Ia menegaskan bahwa sekolah, termasuk madrasah negeri, seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik korupsi, inklusif, dan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *