BPOM RI Temukan Lebih dari Satu Juta Kosmetik Ilegal di Marketplace, Beberapa Mengandung Zat Berbahaya
Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengidentifikasi lebih dari satu juta produk kosmetik ilegal yang beredar di berbagai platform marketplace dan lapak daring. Selain tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM, sejumlah produk tersebut juga diketahui mengandung bahan berbahaya yang berisiko memicu kanker dalam penggunaan jangka panjang.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Patroli Siber BPOM 2024, terdapat lima jenis kosmetik ilegal dengan tingkat penjualan tertinggi, sebagaimana dilansir detikHealth, Kamis, (20/2/2025).
Produk-produk ini meliputi krim wajah, eyeshadow, hingga perawatan kuku. Berikut daftar produk tersebut:
1. Ibcccndc Eyebrow Stamp
Produk Ibcccndc Eyebrow Stamp menempati posisi teratas dengan hampir 5.000 tautan penjualan di marketplace. Produk ini dipasarkan dengan klaim mempermudah pembentukan alis dan tersedia dalam tiga varian warna: hitam, coklat tua, dan coklat. Namun, karena tidak terdaftar di BPOM, keamanan produk ini belum dapat dipastikan.
2. Lameila Lip Glaze
Produk kosmetik bibir ini telah ditemukan di 4.575 tautan penjualan online, terutama di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dengan klaim memberikan hasil matte dan daya tahan lama, produk ini banyak diminati konsumen. Namun, karena tidak memiliki izin edar resmi, BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam penggunaannya.
3. Krim Racikan HTMH
Krim racikan dengan merek HTMH juga terdeteksi beredar luas di marketplace, dengan lebih dari 2.000 tautan penjualan. Secara regulasi, krim racikan seharusnya hanya diperoleh melalui resep dokter, mengingat setiap individu memiliki kondisi kulit yang berbeda. Selain itu, produk ini teridentifikasi mengandung kadar hidrokuinon yang tinggi, zat yang dapat menimbulkan efek samping serius jika digunakan tanpa pengawasan medis.
4. Dikalu Eyeshadow Palette
Produk eyeshadow ini tidak memiliki izin edar resmi dan belum dapat dipastikan keamanannya. BPOM menemukan indikasi bahwa pewarna yang digunakan dalam produk ini berpotensi mengandung zat berbahaya seperti K3 dan K10, yang dalam penggunaan jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker.
5. Kuteks Merek Kudan
BPOM juga menarik sebanyak 1.960 tautan penjualan produk kuteks merek Kudan, yang dijual dengan harga relatif murah dalam berbagai pilihan warna. Produk ini tidak memiliki izin edar, sehingga keamanannya tidak terjamin.
BPOM RI mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kosmetik, terutama yang dijual secara daring. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli dan menggunakan produk kecantikan guna menghindari risiko kesehatan akibat bahan berbahaya.
Komentar