Rapat paripurna DPRA membahas penandatanganan perubahan KUA-PPAS 2025, menerima laporan Pansus Minerba dan Migas, serta menutup Masa Sidang II dan membuka Masa Sidang III.
Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting di Ruang Serba Guna DPRA, Kamis (25/9). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md., bersama unsur pimpinan dewan, serta dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tamu undangan lainnya.
Agenda paripurna kali ini meliputi penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas, serta penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025.
Perubahan KUA-PPAS 2025
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh dan DPRA menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2025. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2025.
Ketua DPRA, Zulfadhli, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRA selama pembahasan. “Kesepakatan ini adalah hasil komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Harapannya, perubahan anggaran dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Laporan Pansus Minerba dan Migas
Selain itu, rapat juga mendengarkan laporan Pansus Minerba dan Migas yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRA Nomor 1/DPRA/2025. Selama enam bulan terakhir, Pansus melakukan serangkaian investigasi lapangan, berdiskusi dengan masyarakat, dan menggelar pertemuan dengan instansi terkait.
Dalam laporannya, Pansus menyoroti berbagai persoalan pengelolaan sumber daya alam, mulai dari ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan, lemahnya pengawasan, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah. Rekomendasi Pansus menekankan perlunya langkah cepat Pemerintah Aceh dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan dan migas agar lebih transparan dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Ketua DPRA menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak boleh berhenti di atas kertas. “Kami meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti hasil kerja Pansus sebagai komitmen memperbaiki tata kelola pertambangan dan migas untuk kepentingan rakyat Aceh,” tegasnya.
Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III
Agenda paripurna juga menandai berakhirnya Masa Persidangan II Tahun 2025. Dalam periode ini, DPRA mencatat sejumlah capaian penting, termasuk pembahasan beberapa rancangan qanun strategis, pelaksanaan reses anggota dewan, serta penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024.
Secara resmi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menutup Masa Persidangan II sekaligus membuka Masa Persidangan III Tahun 2025. Ia berharap seluruh agenda yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai rencana kerja tahunan. “Masa sidang baru ini harus menjadi momentum memperkuat peran DPRA dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” katanya.
Penutup
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berakhir dengan penegasan kembali pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif. Kesepakatan anggaran, laporan Pansus Minerba dan Migas, serta pembukaan masa sidang baru disebut menjadi fondasi untuk memperkuat pembangunan Aceh ke depan. (ADV)