DPRA dan Pemprov Aceh Bahas Penguatan Qanun Baitul Mal

Komisi VII DPRA bersama Pemerintah Aceh menyusun Rancangan Qanun perubahan Baitul Mal untuk memperkuat kelembagaan, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan zakat dan wakaf di Aceh.

 

 

 

Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menggelar rapat pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (14/10/2025).

Raqan ini disusun sebagai langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan Baitul Mal Aceh sebagai lembaga keistimewaan daerah yang berperan dalam pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya.

Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA, dalam sambutannya menegaskan bahwa Baitul Mal memiliki peran vital dalam memperkuat sistem ekonomi Islam dan memperluas jangkauan keadilan sosial di masyarakat. Namun, seiring perkembangan zaman, sejumlah aturan perlu disesuaikan agar fungsi Baitul Mal dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan relevan dengan kebutuhan publik.

“Seiring dinamika dan tantangan baru, Baitul Mal perlu diperkuat agar tetap menjadi lembaga yang independen, profesional, dan akuntabel,” ujar Ilmiza.

Pokok-Pokok Perubahan Raqan Baitul Mal

  1. Penguatan Kelembagaan
    Baitul Mal di tingkat Aceh, kabupaten/kota, dan gampong ditegaskan sebagai lembaga independen dengan fleksibilitas keuangan. Struktur kelembagaan diperjelas mencakup Dewan Pengawas Syariah (DPS), Badan Baitul Mal, Sekretariat, dan Baitul Mal Gampong (BMG).
  2. Pengawasan dan Akuntabilitas Syariah
    Peran DPS dan Dewan Pengawas diperkuat dalam aspek pengawasan keuangan dan kepatuhan syariah, termasuk mekanisme audit oleh akuntan publik untuk menjamin transparansi.
  3. Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan
    Dana zakat dan infak ditetapkan sebagai Pendapatan Asli Aceh Khusus dan tidak masuk kas umum daerah. Batas maksimal penggunaan dana amil diatur sebesar 12,5 persen.
  4. Perencanaan Strategis dan Profesionalisme
    Baitul Mal diwajibkan menyusun rencana strategis lima tahunan dan rencana kerja tahunan. Rekrutmen tenaga profesional dilakukan secara independen melalui mekanisme uji kelayakan.
  5. Optimalisasi Pengelolaan Aset Umat
    Baitul Mal diberi kewenangan memperluas pengelolaan wakaf produktif dan investasi syariah serta memperkuat fungsi pengawasan perwalian dan zakat di tingkat gampong.
BACA JUGA  DPRA Bahas RPJMA 2025 dan APBA 2024

Harapan ke Depan DPRA

Melalui perubahan qanun ini, DPRA berharap Baitul Mal Aceh semakin kuat dalam menjalankan peran strategisnya, baik dalam pemberdayaan ekonomi umat, perlindungan aset keagamaan, maupun pengelolaan dana sosial berbasis syariah.

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Ketua Komisi VII DPRA menandai pembukaan resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Baitul Mal. Ia berharap forum ini melahirkan masukan konstruktif agar qanun tersebut menjadi payung hukum yang kokoh dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi Aceh.

“Kami ingin qanun ini bukan hanya memperkuat lembaga, tapi juga menghadirkan keadilan dan kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutup Ilmiza. (ADV)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *