Rapat Paripurna DPRA menyetujui Perubahan APBA 2025 menjadi Qanun Aceh, menandai sinergi eksekutif dan legislatif dalam memperkuat pembangunan daerah.
Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh resmi mengesahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Aceh. Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Senin (29/9/2025).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, pendapat akhir Gubernur Aceh, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama ini dipimpin langsung oleh pimpinan DPRA. Hadir dalam kesempatan itu Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, pimpinan lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh, jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta instansi vertikal terkait.
Rapat tersebut menjadi tahap akhir dari seluruh proses pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) yang berlangsung sejak Kamis (25/9). Dalam sidang, seluruh fraksi di DPRA menyampaikan pandangan akhirnya dan secara bulat menyetujui Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dalam pidato penutupnya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dinamika pembahasan yang berjalan konstruktif. Ia menilai, proses ini mencerminkan semangat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal kepentingan pembangunan Aceh.
“Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik, kita telah menyelesaikan pembahasan Raqan Perubahan APBA 2025 dengan penuh dinamika dalam keharmonisan,” ujar Muzakir Manaf.
Gubernur yang akrab disapa Mualem itu menegaskan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan realisasi APBA hingga 97,6 persen, memperkuat pelayanan publik, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan pendapatan asli Aceh melalui optimalisasi sektor produktif dan investasi daerah.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh, menandai sahnya Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Aceh.
Dalam sambutannya, pimpinan DPRA menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari tim anggaran pemerintah Aceh hingga komisi-komisi di DPRA. Mereka berharap hasil pembahasan ini dapat memberi dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Meski telah disetujui secara bersama, tahapan berikutnya masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah penyesuaian hasil evaluasi tersebut, Qanun akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Pimpinan DPRA tentang Penyempurnaan Rancangan Qanun Aceh mengenai Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025. (ADV)