DPRA Bahas Perubahan APBA 2025, Pemerintah Aceh Sepakati Sejumlah Catatan

DPRA menggelar rapat paripurna membahas perubahan APBA 2025. Pemerintah Aceh menyetujui beberapa rekomendasi strategis Badan Anggaran untuk memperkuat keuangan daerah.

 

 

 

Banda AcehDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna, Senin (29/9/2025), dengan dua agenda utama pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Agenda pertama dimulai pukul 09.00 WIB dengan penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA, sedangkan agenda kedua pada pukul 14.00 WIB mendengarkan jawaban dan tanggapan Gubernur Aceh.

Rapat Paripurna pertama dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, yang menegaskan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Aceh (PAA), penertiban retribusi daerah, optimalisasi aset, serta komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga konsistensi realisasi belanja pembangunan.

“Pendapat Badan Anggaran ini merupakan amanah rakyat yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Aceh untuk memastikan APBA benar-benar berpihak kepada kepentingan publik,” ujar Saifuddin dalam sambutannya.

Banggar DPRA juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan fiskal antara legislatif dan eksekutif agar kebijakan perubahan APBA 2025 tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi daerah dan penurunan angka kemiskinan.

Sesi siang rapat dilanjutkan dengan agenda kedua yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Salihin, SH, untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Banggar. Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, S.IP., MPA, mewakili Gubernur menyampaikan apresiasi dan kesepakatan atas sejumlah poin penting hasil pembahasan Banggar.

Pemerintah Aceh menyatakan sependapat dengan rekomendasi DPRA, antara lain:

  • Intensifikasi penggunaan plat BL dan digitalisasi pajak guna meningkatkan PAA.
  • Penertiban objek dan subjek retribusi melalui mekanisme berbasis kinerja BPKA.
  • Peningkatan kesadaran pembayaran zakat melalui Baitul Mal, serta percepatan regulasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.
  • Optimalisasi aset pemerintah yang tidak produktif melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
  • Penetapan hibah aset PON XXI Aceh–Sumut 2024 untuk pengembangan olahraga di Aceh.
  • Penyelesaian tunggakan pihak ketiga secara bertahap sesuai ketentuan perundangan.
BACA JUGA  Aceh Raih WTP Kesepuluh, BPK Serahkan LHP ke DPRA

Pimpinan DPRA menegaskan bahwa pendapat Banggar mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal transparansi dan efektivitas anggaran publik.

“Kami berharap tanggapan Pemerintah Aceh dapat menjawab aspirasi rakyat. Bila masih ada catatan yang belum terakomodasi, akan dibahas dalam pendapat akhir fraksi-fraksi,” ujar Pimpinan DPRA sebelum menutup rapat.

Rangkaian rapat paripurna dijadwalkan berlanjut pada pukul 16.00 WIB untuk mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA sebagai tahapan final sebelum pengesahan Perubahan APBA 2025 menjadi Qanun Aceh.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *