John juga menyarankan penumpang untuk melepas stiker lama dari koper mereka
Jakarta – Hindari ikat pita di koper, banyak penumpang kerap mengikat pita pada koper untuk memudahkan identifikasi. Namun, petugas Bandara Dublin, Irlandia, menyarankan agar kebiasaan ini dihentikan karena dapat menyebabkan keterlambatan bagasi.
Dilansir dari RSVP Live, Hindari ikat pita di Koper, seorang petugas bandara bernama John menjelaskan bahwa pita yang diikat pada koper bisa mengganggu proses pemindaian otomatis di aula bagasi.
“Pita yang diikatkan orang pada koper mereka yang membantu mengidentifikasi mereka bisa menyebabkan masalah saat koper dipindai di aula bagasi. Jika tas tidak dapat dipindai secara otomatis, tas tersebut dapat diproses secara manual, yang berarti tas Anda tidak dapat dibawa ke penerbangan,” kata John, sebagaimana dilansir detikTravel, Rabu, (19/2/2025).
“Melepaskan stiker lama dari tas juga merupakan ide bagus. Hal tersebut bisa menyebabkan kebingungan pada proses pemindaian,” dia menambahkan.
Selain pita, John juga menyarankan penumpang untuk melepas stiker lama dari koper mereka. Stiker yang menumpuk bisa membingungkan sistem pemindaian, sehingga memperlambat proses sortir bagasi.
Tips Menghindari Kerusakan & Kehilangan Bagasi
Selain menghindari penggunaan pita dan stiker lama, John juga merekomendasikan agar koper dimasukkan ke dalam bagasi dengan roda menghadap ke atas. Posisi ini dapat membantu mencegah kerusakan saat koper ditumpuk dalam kargo pesawat.
Sementara itu, untuk mengantisipasi kehilangan bagasi, seorang pengacara asal Amerika Serikat, Erika Kullberg, menyarankan penumpang untuk mengambil foto koper sebelum check-in.
“Jika Anda sudah mengikuti saya, Anda tahu bahwa jika tas Anda rusak, tertunda, atau hilang, maskapai penerbangan bertanggung jawab hingga $3.800, atau sekitar Rp 61.632.000 (kurs Rp 16.200),” kata Erika, mengutip laman Express.
“Saya mengambil gambar sebagai bukti seperti apa tas itu saat check-in, untuk berjaga-jaga kalau-kalau saya perlu mengklaim uang itu.” kata Erika.
Sebagai perbandingan, di Indonesia, kebijakan terkait kehilangan bagasi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Penumpang yang kehilangan bagasi tercatat berhak atas ganti rugi sebesar Rp 200.000 per kg, dengan nilai maksimal Rp 4 juta.
Dengan memahami aturan dan menerapkan langkah pencegahan, penumpang dapat mengurangi risiko keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan bagasi selama perjalanan udara.
Komentar