Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Jeulingke Resmi Diserahkan ke Jaksa

Tersangka ketahuan saat hendak mencuri handphone milik korban. Pelaku, yang mengenal baik adik korban.

 

 

Banda Aceh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh telah menyerahkan tersangka kasus pembunuhan mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (18/2/2025).

Tersangka, ZF (19), warga asal Bireuen, diduga menghabisi nyawa Dhiaul Fuadi (20), mahasiswa asal Aceh Barat, pada Oktober 2024 lalu. Korban mengalami sejumlah luka tusukan akibat serangan pelaku.

“Alhamdulillah sudah kita lakukan tahap dua dan diterima langsung oleh JPU siang tadi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada awak media, Selasa (18/2/2025).

Barang Bukti Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Jeulingke dan Proses Hukum

Selain tersangka pembunuhan mahasiswa Jeulingke, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa, di antaranya sebilah pisau yang digunakan dalam aksi pembunuhan, satu unit sepeda motor Yamaha Fazio, tiga unit handphone, serta beberapa lembar pakaian yang terkait dengan kasus tersebut.

“Dengan demikian proses penyidikan pun selesai, sehingga nantinya pihak jaksa akan menyusun berkas agar perkara tersebut segera disidangkan,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Motif Pembunuhan dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan ini diduga terjadi karena tersangka ketahuan saat hendak mencuri handphone milik korban. Pelaku, yang mengenal baik adik korban, nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang.

Atas perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Dengan ancaman hukuman penjara penjara lima belas tahun atau dua puluh tahun penjara, kasus ini masih didalami lebih lanjut,” pungkas Fadilah.

BACA JUGA  BSI Aceh Kajian Pembukaan Immigration Lounge

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Komentar