Kuasa hukum soroti dugaan pelanggaran hak tahanan, termasuk akses ibadah dan perlakuan berbeda di Lapas Sinabang.
Simeulue — Nasib seorang wartawan yang juga alumni jenjang Madya Lembaga Pers Doktor Soetomo menjadi sorotan publik setelah dilaporkan masih menjalani masa isolasi selama 90 hari di Lapas Kelas III Sinabang. Ia diketahui telah ditahan sejak 9 Februari 2026.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukumnya, M. Zubir, yang menyebut hingga kini kliennya belum dipindahkan ke blok hunian umum sebagaimana lazimnya warga binaan lain. Menurut Zubir, kliennya masih ditempatkan di ruang isolasi, tepatnya di kamar 14, tanpa diperkenankan berinteraksi dengan tahanan lain.
Selama menjalani masa penahanan tersebut, kliennya disebut baru tiga kali memperoleh izin melaksanakan salat Jumat di masjid dalam lingkungan lapas. Kondisi ini, kata Zubir, menjadi perhatian serius, terutama terkait pemenuhan hak beribadah selama masa penahanan.
“Hal ini menjadi perhatian serius kami, terutama terkait pemenuhan hak ibadah selama masa penahanan,” ujar Zubir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2026).
Zubir juga menilai perlakuan terhadap kliennya tidak sebanding dengan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Misrahudin dan Dedi Dahmuri. Keduanya, menurut dia, hanya menjalani masa isolasi selama 14 hari sebelum dipindahkan ke blok hunian umum dan dapat mengikuti berbagai program pembinaan.
Selama berada di ruang isolasi, kliennya hanya diperbolehkan keluar pada jam kunjungan, yakni pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Di luar waktu tersebut, ia sepenuhnya berada di dalam sel, kecuali dalam beberapa kesempatan terbatas seperti kegiatan gotong royong dengan durasi singkat.
Bahkan, dalam beberapa hari, kliennya dilaporkan tidak mendapatkan akses keluar ruang isolasi sama sekali. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi haknya dalam menjalani proses hukum, termasuk dalam mempersiapkan pembelaan di persidangan.
Sorotan terhadap kondisi tersebut juga muncul dalam dua kali persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk segera menyurati Kepala Lapas Kelas III Sinabang agar yang bersangkutan dipindahkan dari ruang isolasi.
“Saya minta jaksa tidak hanya menyampaikan secara lisan, tetapi juga secara tertulis kepada Kalapas,” tegas hakim dalam persidangan, Senin (4/5/2026).
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya dari aspek perlakuan terhadap tahanan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar, termasuk kebebasan beribadah serta akses yang layak dalam proses peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas III Sinabang terkait alasan perpanjangan masa isolasi maupun rencana pemindahan ke blok hunian umum. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai standar perlakuan terhadap tahanan serta konsistensi penerapan aturan di lembaga pemasyarakatan.







