Kementerian Perdagangan menurunkan 2.639 iklan ilegal dari 21 platform marketplace dan menindak puluhan akun pedagang pelanggar aturan PMSE.
Jakarta — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak ribuan iklan elektronik yang melanggar ketentuan perdagangan digital melalui patroli siber di berbagai platform niaga elektronik. Hingga Maret 2026, sebanyak 2.639 iklan ilegal telah diturunkan (take down) dari 21 platform perdagangan daring.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) guna menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Selain penurunan iklan, Kemendag juga meminta penutupan terhadap 95 akun pedagang (merchant) di sejumlah marketplace karena berulang kali menayangkan iklan yang melanggar aturan.
“Kemendag telah meminta take down terhadap 95 akun pedagang yang telah menayangkan materi iklan elektronik tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode,” kata Budi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (27/5/2026).
Budi menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penjualan berbagai komoditas yang diatur pemerintah. Dari total iklan yang diturunkan, sebanyak 1.731 iklan terkait minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita, serta tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Menurut Budi, pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan digital baik secara daring maupun luring untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik yang sehat dan tertib.
Langkah penegakan hukum yang dilakukan Kemendag tidak hanya berupa penurunan konten dan akun, tetapi juga sanksi lanjutan berupa pencantuman pelaku usaha dalam daftar hitam hingga pemblokiran sementara layanan PMSE.
“Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas marketplace, retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang,” ujar Budi.
Dalam proses penegakan hukum tersebut, Kemendag tercatat telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, mulai Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.
Sanksi akhir berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dikenakan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, serta 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.
Budi menegaskan pemerintah akan terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas niaga elektronik di Indonesia.
Saat ini, Kemendag juga tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi tersebut difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
Pemerintah berharap penguatan regulasi dan pengawasan PMSE dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen dalam aktivitas perdagangan digital yang terus berkembang pesat di Indonesia.







