Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Diperiksa Divpropam Polri

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, saat ini tengah berlangsung di Divpropam Polri.

 

 

Banda Aceh — Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, saat ini tengah berlangsung di Divpropam Polri.

Selain itu, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut terlibat dalam penanganan kasus ini. Namun, Polda Aceh masih menunggu hasil keputusan lebih lanjut dari Mabes Polri terkait perkembangan kasus tersebut.

“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” ujar Joko dalam rilis pers yang diterima pada Minggu, (9/3/2025).

Polda Aceh
Foto: Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto

Joko juga menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan berjalan, Polres Bireuen sementara ini akan dikelola oleh Wakapolres, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada tingkat Polres dan Polsek. Pasal 8 Ayat (2) Huruf b menyebutkan bahwa Wakapolres bertanggung jawab mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Perintah Kapolda Aceh, AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, ditugaskan untuk memberikan asistensi di Polres Bireuen selama Kapolres Bireuen menjalani proses pemeriksaan.

“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres,” demikian, tambah Joko.

BACA JUGA  Angka Lakalantas di Aceh Turun selama 2024

Komentar