Dilarang Keluyuran! Murid di Aceh Harus di Rumah Sebelum Jam 10 Malam

“Kami ingin anak-anak bukan hanya pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat dan disiplin. Aktivitas malam yang tidak terkontrol bisa merusak masa depan mereka,” tegasnya.

 

 

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 terkait pengendalian aktivitas murid di malam hari. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kompetensi akademik, vokasi, serta membentuk karakter peserta didik, khususnya di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST DEA, mengatakan edaran ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap meningkatnya kasus kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam.

“Waktu malam seharusnya digunakan untuk kegiatan bermanfaat dan istirahat yang cukup. Ini bagian dari pembiasaan hidup teratur sesuai nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh,” kata Marthunis dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).

BACA JUGA : Disdik Aceh Genjot Belajar Digital Bermutu

Murid
Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 terkait pengendalian aktivitas murid di malam hari.

Dalam edaran tersebut, orang tua diminta memastikan anak tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan tetap didampingi. Mereka juga dianjurkan lebih aktif berinteraksi dan mendampingi anak dalam kegiatan positif di malam hari seperti belajar atau berdiskusi keluarga.

Kepala sekolah diminta menggelar sosialisasi pola asuh murid remaja di lingkungan sekolah, sementara kepala cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota diminta menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, aparatur gampong, dan tokoh masyarakat.

“Sosialisasi masif diharapkan membangun kesadaran kolektif semua pihak dalam mendukung gerakan ini,” ujar Marthunis.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga memiliki landasan keislaman, merujuk pada Alquran Surat Al-Furqan ayat 47 dan hadits Nabi tentang pentingnya tidur awal dan bangun pagi.

“Kami ingin anak-anak bukan hanya pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat dan disiplin. Aktivitas malam yang tidak terkontrol bisa merusak masa depan mereka,” tegasnya.

BACA JUGA  Harga Rokok Resmi Naik 2025, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Dinas Pendidikan Aceh juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan edaran ini. Dukungan dari tokoh agama, masyarakat, hingga perangkat desa akan dioptimalkan agar kebijakan ini efektif dan menyentuh lingkungan terdekat peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *