GeRAK Kecam DKPP, Sidang Etik KIP Bireuen Mandek

GeRAK Bireuen Kritik Penghentian Sidang DKPP, Nilai Akuntabilitas Pemilu Melemah dan Transparansi Etik Terabaikan.

 

 

Bireuen — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Bireuen mengecam keras penghentian mendadak sidang dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang tersebut dihentikan setelah laporan dicabut oleh pihak pengadu, tanpa penjelasan memadai kepada publik.

Koordinator GeRAK Bireuen, Murni M. Nasir, menilai keputusan DKPP tersebut sebagai preseden buruk yang melemahkan akuntabilitas dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.

“Ini bukan sekadar pencabutan laporan, tetapi kompromi terhadap nilai-nilai etik dan integritas penyelenggaraan pemilu. Proses etik tidak boleh tunduk pada tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek,” ujar Murni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Rabu (29/5/2025).

GeRAK juga menyayangkan sikap para pengadu, yang dalam hal ini merupakan Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, yang mencabut laporan tanpa memberikan alasan terbuka. Menurut Murni, ketertutupan tersebut menciptakan ruang spekulasi publik dan mengikis kepercayaan terhadap institusi pengawas pemilu.

“Jika alasannya hanya karena masa jabatan telah berakhir, itu sangat tidak rasional. Etik bukan soal jabatan, melainkan soal tanggung jawab moral atas proses yang telah dijalankan,” tegasnya.

Seruan Penyelidikan

Murni juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian, untuk menyelidiki kemungkinan adanya praktik transaksional atau intervensi politik dalam penghentian proses etik tersebut.

“Kami tidak sedang menuduh, tetapi mendesak agar hal ini diselidiki secara menyeluruh. Jika benar ada kompromi, ini akan menjadi pola buruk dalam penegakan etik penyelenggara pemilu di masa depan,” kata Murni.

GeRAK juga menyoroti dugaan manipulasi dalam pelaksanaan debat publik yang diselenggarakan KIP Bireuen, termasuk isu penukaran pertanyaan dalam amplop tersegel. Murni menilai pelanggaran tersebut sangat serius karena berpotensi mencederai asas keadilan pemilu sejak tahap awal.

BACA JUGA  Pemred MEDIA ACEH Kritik Pengelolaan Sabang oleh BPKS

“Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap hak pilih warga. Pemilu yang jujur dan adil dimulai dari prosesnya,” ujarnya.

Tiga Tuntutan

Merespons situasi tersebut, GeRAK Bireuen menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. DKPP diminta melanjutkan kajian etik secara independen meskipun laporan telah dicabut, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
  2. KIP Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta mengevaluasi dan, jika perlu, memberikan sanksi terhadap komisioner KIP Bireuen yang terbukti melanggar etik.
  3. Penegak hukum diharapkan turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya tekanan politik atau transaksi tersembunyi dalam pencabutan laporan etik tersebut.

Murni menekankan bahwa keadilan dalam pemilu tidak hanya ditentukan pada hari pencoblosan, tetapi juga dalam seluruh proses yang mengiringinya, termasuk penegakan etik.

“Kami tidak memburu siapa yang kalah atau menang, melainkan menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Kritik ini lahir dari kepedulian terhadap demokrasi yang kini sedang diuji,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *