Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya.
Jakarta — Kesehatan gigi dan mulut kerap kali terabaikan, padahal memiliki peran penting dalam menjaga kualitas hidup secara menyeluruh. Salah satu prosedur yang disarankan untuk menjaga kesehatan mulut adalah pembersihan karang gigi atau scaling. Karang gigi yang tidak dibersihkan dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, termasuk peradangan pada gusi (gingivitis) dan kerusakan jaringan penyangga gigi.
Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang enggan melakukan scaling karena biayanya yang relatif mahal. Di sejumlah klinik swasta, biaya pembersihan karang gigi bisa mencapai Rp500.000 atau lebih. Namun, masyarakat sebenarnya bisa mendapatkan layanan ini secara gratis melalui BPJS Kesehatan, dengan syarat tertentu.
Hanya Ditanggung Jika Ada Indikasi Medis
Melalui akun Twitter resminya, BPJS Kesehatan (@BPJSKesehatanRI) menjelaskan bahwa layanan scaling gigi dapat dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), hanya jika terdapat indikasi medis seperti gingivitis akut.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip CNBC Indonesia, Minggu (1/6).
Pemeriksaan harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini tidak diberikan atas permintaan pribadi, dan tidak mencakup prosedur yang bersifat estetik.
Prosedur Scaling Gigi Menggunakan BPJS
Berikut alur mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan:
- Datang ke FKTP Terdaftar
Peserta BPJS Kesehatan harus mendatangi puskesmas atau klinik tempatnya terdaftar dan menunjukkan kartu BPJS yang masih aktif. - Pemeriksaan Dokter Gigi
Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi medis yang mengharuskan pembersihan karang gigi, scaling dapat dilakukan langsung di fasilitas tersebut. - Rujukan ke Fasilitas Lanjutan
Jika kondisi memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter gigi spesialis, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan BPJS.
Layanan Estetika Tidak Ditanggung
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan untuk tujuan estetika, termasuk scaling gigi tanpa indikasi medis, tidak dijamin dalam program JKN-KIS. Hal ini tertuang dalam pedoman layanan yang berlaku secara nasional.
Scaling gigi melalui BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara gratis, namun hanya jika berdasarkan kebutuhan medis. Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksakan kesehatan gigi dan memahami prosedur administrasi yang berlaku di layanan BPJS.