DPRA Sampaikan Rekomendasi LKPJ Gubernur Aceh 2024.
Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, Senin (26/5/2025), di Gedung Utama DPRA.
Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M. Hadir dalam rapat tersebut Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Wakil Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, serta anggota legislatif dari berbagai fraksi.
Dalam sambutannya, pimpinan DPRA menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur kewajiban DPRD dalam memberikan rekomendasi atas LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima.
Rekomendasi resmi DPRA disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Tgk. H. Anwar Ramil, S.Pd., M.M. Ia memaparkan sejumlah evaluasi strategis terhadap kinerja Pemerintah Aceh, mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan. Beberapa catatan penting disampaikan sebagai masukan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Rekomendasi ini bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga upaya membangun sinergi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Anwar Ramil.
Setelah pembacaan rekomendasi, rapat menyepakati secara aklamasi untuk menetapkan dokumen tersebut sebagai keputusan resmi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Melalui rapat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kembali menegaskan perannya dalam fungsi pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah, serta harapannya agar Pemerintah Aceh dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara konkret demi pembangunan Aceh yang lebih maju dan berkeadilan. (ADV)