DPRA Serahkan Draf Revisi UUPA ke DPR RI

DPRA dan Pemerintah Aceh Serahkan Draf Final Revisi UUPA ke DPR RI.

 

 

Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh secara resmi menyerahkan dokumen draf final revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Keahlian DPR RI, Jumat (23/5/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., bersama Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir. Dokumen diterima langsung oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum, disaksikan sejumlah anggota DPRA dan perwakilan Tim Perumus Revisi UUPA.

Ketua Tim Perumus, Tgk. Anwar Ramli, menyampaikan bahwa draf revisi merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pembahasan teknis hingga pengesahan melalui rapat paripurna DPRA. “Kami berharap Badan Keahlian DPR RI dapat mengawal proses ini agar revisi UUPA dapat segera dibahas secara nasional,” ujar Anwar.

Dalam tanggapannya, Inosentius menyatakan komitmen Badan Keahlian untuk memfasilitasi kelancaran proses legislasi. Ia memastikan sembilan pasal yang diajukan akan menjadi perhatian utama, dan setiap usulan tambahan akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Aceh sebelum diajukan ke tahapan legislasi berikutnya.

“Kami menyadari bahwa masyarakat Aceh adalah pihak yang paling memahami kebutuhan daerahnya. Oleh karena itu, semua masukan akan kami pelajari secara seksama,” tegas Inosentius.

Penyerahan ini menandai langkah konkret dalam upaya penyempurnaan regulasi khusus Aceh yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ADV)


BACA JUGA  SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus, Selidiki Aset Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *