Nasib 400 Ribu Honorer Belum Jelas

Pemerintah Tawarkan Ini!

“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK.”

 

 

Jakarta – Nasib 400 Ribu Honorer Belum Jelas. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer masih memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap II sampai 20 Januari 2025.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 15/2025.

“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, dikutip Jumat (17/1/2025).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), kurang lebih 1,7 juta non-ASN yang harus dilakukan penataan. Kurang lebih 1,3 juta non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I.

Kini tersisa sekitar 400 ribu tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

Perpanjangan massa pendaftaran ini, kata Rini merupakan komitmen pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penataan tenaga non ASN. Penataan tersebut membutuhkan keterlibatan serius dari pemerintah daerah.

“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini.

Rini berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi ini. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.

Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.

BACA JUGA  Anggota Dewan Terjaring Razia Bersama 3 Wanita di Wisma

Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.

Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024; tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN; tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I; serta tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi Pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” pungkasnya.

Komentar