Heboh ASN DKI Boleh Poligami

Mendagri Komentar Begini!

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca, saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” kata Tito.

 

 

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara mengenai aturan yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan izin untuk berpoligami. Menurutnya ini akan dibicarakan dengan Gubernur terkait, yakni Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI (Kantor Gubernur), Jam 3 atau jam setengah 4 ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari CNBC Indonesia Sabtu (18/1/2025).

Namun Tito mengaku belum membaca aturan yang memperbolehkan ASN itu berpoligami.

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca, saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” kata Tito.

Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN. Pada pasal 2 aturan itu dijelaskan ruang lingkup aturan terdiri dari pelaporan perkawinan, izin istri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemeri kuasa.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkainan,” tulis Pasal 4 aturan itu.

BACA JUGA  Pemimpin Inggris, Prancis, dan Kanada Ancam Israel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *